CELOTEH UNSECURE

Sholat Hajat & Bid’ah

Posted by: unsecure on: Februari 18, 2008

 Postingan ini saya buat kerena menanggapi komentar seseorang di blog saya dengan address http://unsecure.wordpress.com/2007/01/18/cara-sholat-hajat/ dan tentu saja saya tidak ingin diri saya sesat dan menyesatkan oranglain yang disebut juga saudara saya sesama muslim. Tulisan di bawah adalah hasil pencarian saya di google.com yang menjelaskan kedudukan dah hukum sholat hajat.

[assunnah]>>Tata cara sholat hajat

edwar oktaviano
Thu, 06 Dec 2007 23:15:36 -0800

From: aam <[EMAIL PROTECTED]>Sent: Thursday, December 06, 2007 11:50 AM

Assalamu’alaykum warohmatullohi wabarokatuh

Akhkum fillah bagaimana tata cara sholat hajat, apa hukum dan dalilnya? Syukron Jazakumullahu khayran bagi yang bersedia membahasnya.

Wassalamu’alaykum warohmatullohi wabarokatuh

Susiana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

wa’alaikumsalam wa rohmatullohi wa barokatuhu

dalam buku ” Sholat Sunnah Rasulullooh Shollalloohu ‘Alaihi wa Sallam ” karangan Dr. Muhammad bin Umar Bazmul, pada halaman 142, disebutkan salah satu dari beberapa bid’ah dalam sholat tathowu’ adalah sholat Hajat.

AlloHu Ta’ala A’lam

Sekedar menambahkan, bahwa “sholat Hajat” yang dikenal selama ini tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shalallahu ‘alahi wa salam

wallahu’ alam

Abu Fahri

Tambahan.

Penjelasan lengkapnya dari almanhaj.or.id

DERAJAT HADITS SHALAT HAJAT

Oleh

Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

http://www.almanhaj.or.id/content/2297/slash/0

Datanganya masalah ini atas pertanyaan seorang shahabat, tentang shalat hajatyang terdapat dalam kitab pedoman shalat (hal. 503) karangan Al-Ustadz Hasbi.

Sesuatu amal ibadah tidak boleh kita kerjakan sebelum mengetahui dua syarat

utamanya.

Pertama : Dalilnya, baik Qur’an maupun Hadits

Kedua :Jika dalilnya itu dari hadits, maka jangan kita amalkan dulu sebelum kita mengetahui derajat hadits itu, sah (shahih dan hasan) datangnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak (dla’if/lemah)

Jika kedapatan hadits itu shahih atau hasan, maka bolehlah kita amalkan. Akan tetapi jika ternyata hadits itu dla’if, baik dla’ifnya ringan maupun berat,maka tidak boleh kita amalkan.

Tentang shalat hajat itu telah saudara ketahui ada dalilnya dari hadits sebagaimana tersebut di kitab pedoman shalat. Hanya sekarang yang perlu kita ketahui dalilnya itu sah atau tidak? Di bawah ini akan saya bawakan haditsnya sekalian saya terangkan derajatnya.

“Artinya : Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa yang mempunyai hajat kepada Allah, atau kepada salah seorang dari bani Adam (manusia), maka hendaklah ia berwudlu serta membaguskan wudlu’nya kemudian shalat dua raka’at. Terus (setelah selesai shalat) hendaklah ia menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia mengucapkan (do’a) : Laa ilaaha illallahul haliimul kariim… (dan seterusnya sampai)… ya arhamar rahimin” [Riwayat Tirmidzi (dan ini lafadznya), Hakim dan Ibnu Majah]

Sanad hadits ini sangat lemah karena di sanadnya ada seorang rawi bernama Faaid bin Abdurrahman Abu Al-Waruqa’.

Imam Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini berkata. “Hadits ini gahrib (asing), diisnadnya ada pembicaraan (karena) Faaid bin Abdurrahman telah dilemahkan di dalam hadits(nya)”.

Di bawah ini keterangan para ulama ahli hadits tentang Faaid bin Abdurahman.

[1]. Kata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (Imam Ahmad), “Matrukul hadits (orang yang ditinggalkan haditsnya)”.

[2]. Kata Imam Ibnu Ma’in, “Dla’if, bukan orang yang tsiqat (kepercayaan)”.

[3]. Kata Imam Abu Dawud, “Bukan apa-apa (istilah untuk rawi lemah)”.

[4]. Kata Imam Nasa’i, “Bukan orang yang tsiqat, matrukul hadits”.

[5]. Kata Imam Abu Hatim, “Hadits-haditsnya dari Ibnu Abi Aufa batil-batil sedng hadits ini Faaid riwayatnya dari Ibnu Abu Aufa)”

[6]. Kata Imam Al-Hakim, “Ia meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa hadits-hadits maudlu (palsu)”.

[7]. Kata Imam Ibnu Hibban, “Tidak boleh berhujjah dengan (riwayat)nya”

[8]. Kata Imam Bukhari, “Munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya)”.Imam Bukhari pernah mengatakan, “Setiap rawi yang telah aku katakan padanya munkarul hadits, maka tidak boleh (diterima) riwayatnya” [Lihat Mizanul I’tidal

jilid 1 halaman 6]

Setelah kita ikuti keterangan-keterangan di atas, maka tahulah kita bahwa derajat hadits shalat hajat sangat lemah yang tidak boleh diamalkan. Jika ada hadits lain dan telah sah riwayatnya, baru boleh kita amalkan.

Periksalah kitab-kitab:

Al-Mustadrak Hakim 1/320

Sunan Tirmidzi 1/477

Sunan Ibnu Majah no. 1384

Tahdzibut Tahdzib 8/255

Al-Adzkar halaman 156. [1]

[Disalin da kitab Al-Masa’il (Masalah-Masalah Agama) Jilid 2, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Jakarta. Cetakan I – Th 1423/2002M]

__________

Foote Note

[1]. Ditulis pada tanggal 10-3-1986

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id

Website audio: http://assunnah.mine.nu

Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]

Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/

14 Tanggapan ke "Sholat Hajat & Bid’ah"

Assalamu alaikum wr wb

saya kurang setuju kalw sholat hajat itu bid’ah..sebuah hadist yang lemah pun apabila dia banyak sekali ditulis atau ditemukan maka hadist tersebut bisa menjadi kuat. Misalnya seperti hadist tentang menyentuh kulit perempuan yang membatalkan wudlu..hadist tersebut dikatakan lemah..akan tetapi karena hadist tersebut banyak sekali ditulis ataw banya sekali ditemukan maka hadist tersebut menjadi kuat..

Mudah2an pendapat saya ini menjadi pertimbangan ahkum fillah

wassalamu alaikum

Ini bid’ah, itu bid’ah, anda ini membuat orang2 yg baru mengenal islam kebingungan dengan istilah bid’ah. Kedepankan solusi dulu sebelum melarang segala sesuatu, jangan hanya kuat-kuat-an dalam membandingkan hadits saja, tp perbaiki juga pemahaman ummat ini secara step-by-step (komprehensif).

Semoga anda bisa bijak lagi dalam memaknai segala sesuatu dalam kehidupan, tidak hanya HITAM-PUTIH (bid’ah-sunnah) seperti selama ini.

LAKUM DIINUKUM WALIYADIIN.

akhi anang bagus, jika antum mempelajari ilmu mustholah tentu antum akan semakin bijak dalam menyampaikan kesimpulan

padu waeeeee….sia teh…bid’ah teh aya dua..
ngarti teu..cing ngaji heula sia teh goblog..

Seluruh ibadah hrs dilandasi ilmu.. Selama apa yg disajikan bisa dipertanggung jwbkan insya allah mmg hrs diikuti biar tdk mengada adakan apa2 yg tdk ada dlm agama utk tetap dlm ajaran yg lurus.. Membantah karna tdk setuju jg hrs dgn ilmu.. Mudah2an keterangan diatas bukan hanya hasil postingan dari dunia maya semata tp hasil kajian yg cukup.. Wassalam..

Akh Lqman..!! kalau dinasihati gak mau, itu berarti sombong, orang lain di suruh bijak, tapi sendirinya malah suka mencela orang yang menyampaikan kebenaran???

Masih bingung tentang hukum sholat hajat, klo emang gx boleh d amalkan, tetapi mengapa banyak orang yg selalu mengamalkanya…tolong d buat fatwa saja supaya jelas…jika memang sanad dri hadis trsebut lemah…mkasih

bagi yang mengikuti keluarga Rasulullah salat ini dianjurkan

bagi yang mengikuti ahlussunnah/suni ada yang mengatakan bid’ah ada yang tidak

Silakan pilih sendiri

bagi saya, salat hajat itu bagus sekali, pernah diamalkan dan Alhamdulillah dikabulkan.

orang meminta kepada Allah kok dilarang..??

betull,, kenapa meminta pada allah dilarang,, padahal untuk mewujudkan keinginan pasti butuh doa,,
ini itu bid’dah lalu apa yang boleh dilakukan

Semoga saudara selalu dalam lindungan Allah swt, amin…

Mohon maaf saya kurang dengan setuju dengan pendapat saudara, karena saya adalah seorang yang suka melaksanakan shalat hajat, tentunya shalat wajib saya ke depankan…

Saya hanya ingin mengetahui niat saudara mengapa saudara begitu melemahkan shalat hajat tersebut? berarti saudara telah setidaknya melarang setiap insan untuk melaksanakan shalat sunat tsb, boleh saja kita melarang melakukan sesuatu kepada orang lain, namun sangat miris sekali karena saudara telah berkata demikian.

mohon maaf sebelumnya
Terima kasih

Aslm…

mohon maaf seblumnya..
menurut saya, hal demikian nggak perlu di perdebatkan…
hanya akan menjdi perpecahan di antara saudara2 sesama mulim…jangan ribut2 dan saling mencaci maki,
Bid’ah atau tidak, sebaiknya masing2 lebih memperdalam lagi…
Allah Maha Tau……
Semoga Allah Menujuki jalan yg benar..aammmmiiiiiinnn

SaudaraQ sekaliaan,
Kita tidak usah mencela apa yang di sampaikan saudar kita dlm artikel di atas, namanya jg kita sama2 menuntut Ilmu. Tujuan dari dakwah di atas adalah sprt tercantum dlm surat Al-Asri, bahwasanya, sesungguhnya qt akan merugi kecuali orang2 yang beramal soleh dan saling menasehati dalm kebaikan dan Taqwa.
terkait artikel dan rujukan hadist di atas, itu untuk mengingatkan qt bahwa dasar dan ilmu tentang ibadah itu sudah ditentukan waktu, cara dan tempatnya.
Jadi, sapa yang sekiranya berpegang teguh dengan pendapat dan dasarnya silakan, G ada paksaan. tp harus siap menanggung amal dan perbuatan qt.
kan Dasar qita sholat yaitu menganut ROSULULLAH,
“Sholatlah sebagaimana aku melakukan sholat”.
Jgn dasar dlm ibadah karena kebiasaan, karena bagus menurut qita atau karena perasaan qt bagus.
Harus ada tuntunannya, yaitu Rasulullah.

Semg Manfaat.
Wassalam
Ating Kurnia

Tinggalkan Balasan

a

Arsip

Dikunjungi Sebanyak

  • 45,994 KALI

Photos

More Photos

Tag

Total Spam Yang Di Block


br> Free Web Hosting with Website Builder